Kamis, 23 Desember 2010

artikel pasar modal

Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal secara umum secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.  Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagan efek.  Pasar modal yang diuraikan dalam buku ini adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.  Ditempat inilah para pelaku pasar yaitu individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus funds) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.  Sebaliknya, ditempat itu pula perusahaan (entites) yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu pada bdan otoritas di pasar modal sebagai emiten.  Dalam wawasan yang lebih luas, proses transaksi pada dasarnya tidak dibatasi oleh lokasi dan dinding gedung pasar modal, mengingat transaksi terjadi dimanapun juga.  Meskipun demikian, dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dapat dipercaya, maka transaksi diatur dalam kerangka sistem yang terpadu dibawah kendali suatu pasar modal yang secara legal dijamin oleh undang-undang negara.  Tanpa jaminan kepastian huum dari negara, maka transaksi investasi tidak akan terlaksana dan tidak aan menghasilakn iklim yang kondusif.  Jaminan yang diberikan negara akan mendorong pasar modal menjadi efesien.
Macam-macam pasar modal
1.  Pasar perdana (primary market)
    Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
2.  Pasar sekunder (secondary market)
    Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.  Jadi, pasar sekunder merupakan padsar dimana saham dan sekuritas lain diperjual belikan secara luas, setelah melalaui masa penjualan di pasar perdana.  Harga saham dipasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3.  Pasar ketiga (third market)
    Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market).  Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa paralel.  Dimana menurut pakdes 1989 bursa paralel merupaan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdaganan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh badan Pengawas Pasar Modal Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdaganan yang dinamakan floor trading (lantai busra).  Operasi yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut "trading information".  Informasi yang diberikan dalam pasar ini meliput: harga-harga saham, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan.  Dalam sistem perdagangan ini pialang dapat bertindak dalam kedudukan sebagai pedagang efek maupun sebagai perantara pedagang.
4.  Pasar keempat (fourth market)
    Pasar keempat merupaakan bentuk perdaganan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedangan efek.

Pasar modal ditinjau dari proses transaksi
1.  Pasar spot
     Adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan.  Artinya, kalau seseorang membeli suatu jasa-jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut. Meskipun serah-terima sekuritas/jasa keuangan tidak dapat dilakukan segera, yang dipentingkan adalah proses terjadinya transaksi tersebut menunjukkan saat terjadinya perpindahan kekayaan di antara kedua belah pihak.  Adapun penyerahan sekuritas/jasa-jasa keuangan tersebut, semata-mata hanya proses penyerahannya saja.
2.  Pasar future atau forward
     Adalah pasar keuangan dimana sekuritas atau jasa keuangan akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan.  Proses transaksi tersebut, memuat kesepakatan waktu terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan.
3.  Pasar opsi
     Merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi.  Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hak pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu.  Kontrak ini terjadi diantara entitas yang melakukan kontrak terhdap opsi yang diperjual belikan.  Hak opsi harus ditegaskan dalam kontrak, bahwa kesempatan hanya dapat digunakan dalam periode waktu tertentu.  Dengan demikian apabila dalam periode tersebut tidak digunakan, kesepakatan dalam kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum.

0 komentar:

iklan