Selasa, 12 Oktober 2010

sistem rekrutmen PPG

Sistem rekrutmen dan seleksi calom mahasiswa PPG dalam jabatan dilakukan melalaui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan akademik.  Seleksi tahap pertama; seleksi administrasi dilakukan oleh kantor Kemdiknas kabupaten/kota masing-masing.  Seleksi tahap kedua; seleksi akademik dilakukan LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tahap pertama, seleksi administrasi meliputi persyaratan calon mahasiswa baru program PPG bagi guru dalam jabatan yakni:
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
  2. Guru yang mengajar disekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  3. Guru bukan PNS adalah gurut tetap yayasan dengan masa kerja minimal 5 tahun dan memiliki NUPTK.
  4. usia maksimal 50 tahun pada tanggal 1 September 2010.
  5. Diizinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan surat izin belajar dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
  6. Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalaui penilaian portofolio dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  7. Diutamakan guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  8. Bersedia mengikuti pendidikan secara penuh.
  9. Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75.
  10. Surat keterangan kesehatan dari dokter.
  11. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
  12. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya)
  13. Tunduk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
Tahapan kedua dari proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan setelah dinyatakan lolos dari seleksi tahap pertama di kantor dinas kabupaten/kota adalah seleksi secara akademik di LPTK yang menyelenggarakan program PPG tersebut.
Adapun proses seleksinya adalah sebagai berikut:

Sumber:  Derap Guru Edisi: 128/Th.X/September 2010/Hal 11

0 komentar:

iklan